BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya berusia masih di bawah umur.
“Ketiganya ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus pada Senin (8/1/2024) dengan pelaku inisial Al (20), AC (39) dan AM yang berusia baru 16 tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Syafri.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan jumlah terbanyak didapat dari tangan tersangka inisial AC.
“Pada operasi, pertama kali diamankan adalah AM dan AI di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti narkotika berupa satu paket kecil sabu-sabu,” kata Syafri.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu-sabu ke dalam bungkusan plastik dan ditutup kertas timah rokok.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AC di dalam sebuah rumah di Jorong Jalikua Patanangan Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang, Agam,” kata Kasatresnarkoba.
Dari pelaku AC petugas menemukan banyak barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan delapan paket sabu-sabu.
“Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan dua paket besar sabu-sabu juga serta satu paket ganja,” kata Syafri.
Selanjutnya terkait dengan adanya keterlibatan diduga pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan hukuman dengan sistem peradilan anak.
“Polresta Bukittinggi terus beroperasi sebagai penegakan hukum serta upaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rdr/ant)
Komentar