BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya berusia masih di bawah umur.
“Ketiganya ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus pada Senin (8/1/2024) dengan pelaku inisial Al (20), AC (39) dan AM yang berusia baru 16 tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Syafri.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan jumlah terbanyak didapat dari tangan tersangka inisial AC.
“Pada operasi, pertama kali diamankan adalah AM dan AI di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti narkotika berupa satu paket kecil sabu-sabu,” kata Syafri.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu-sabu ke dalam bungkusan plastik dan ditutup kertas timah rokok.