Ia mengemukakan dari tangan pelaku, TNI berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,5 gram, uang tunai, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi.
“Pelaku ini juga menggunakan senjata api rakitan,” katanya.
Menurut dia pemberantasan narkoba menjadi tanggungjawab semua pihak, oleh karena itu jajaran TNI akan terus melakukan upaya antisipasi dan pengamanan pengedaran narkotika di wilayah Sijunjung, Sawahlunto, dan Dharmasraya.
Terlebih lagi, tambah dia wilayah teritorial Kodim 0310 berada diperbatasan tiga provinsi Sumbar, Riau, dan Jambi. Sehingga terjadinya aktivitas pengedaran narkoba akan sangat mungkin terjadi.
“Untuk saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus melakukan antisipasi dan pengamanan,” ujarnya. (rdr/ant)