PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Identitas pelaku berinisial “AJ” (26), warga Lubuak Bulang, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya,” ujarnya.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan korban Afdal, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Pelaku mencuri motor korban, di Bengkel Motor milik di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kata dia.
Ia mengatakan, sebelum penangkapan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, setelah dikumpulkan informasi tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim.