Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo mengatakan pihaknya telah mendatangi dan memeriksa WNA di Dharmasraya tersebut.
Ia membenarkan bahwa WNA itu memiliki kartu UNHCR, pihaknya kemudian berkoodinasi dengan pihak UNHCR yang menyebutkan kebenaran kartu tersebut.
Namun demikian, Irpan mengatakan bahwa WNA itu bukanlah pengungsi yang menggunakan kapal bersama rombongan dari laut untuk sampai di Dharmasraya. Melainkan perjalanan darat.
“Terhadap keberadaan WNA ini kami terus melakukan pemantauan bersama dengan instansi terkait, demi menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Kang Deden, pengawasan juga dilakukan guna memastikan WNA bersangkutan tidak melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan kartu UNHCR yang dimiliki oleh WNA tersebut dapat berfungsi sebagai izin tinggal bagi WNA Rohingya. (rdr/ant)