Tersangka diduga telah menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit Pusako Ninik Mamak, kemudian dana itu tidak dimasukkan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan lain Nagari yang sah.
“Tersangka menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Y selaku Ketua Bamus, tidak melaporkannya ke Dinas PMD, kecamatan, ataupun Inspektorat setempat,” jelasnya.
Mustaqpirin mengatakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara itu mencapai Rp1,6 miliar sesuai dengan hasil audit Inspektorat.
Tim Penyidik Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan setelah penetapan tersangka maka proses penyidikan akan segera dikebut oleh tim Penyidik dengan melengkapi berkas perkara.
“Secepatnya Tim Penyidik Kejari Dharmasraya akan melengkapi berkas supaya perkara bisa segera disidangkan ke Pengadilan,” jelasnya. (rdr/ant)