Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, Adi Gunawan-Romi bakal Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Pilkada 2024. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem. Alasannya, LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.

“Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Menurut France, ditolaknya pendaftaran Adi Gunawan-Romi karena belum memenuhi syarat.

“Perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27-29 Agustus 2024,” terangnya.

France membantah jika KPU berada di bawah tekanan. Menurutnya, proses yang dilakukan KPU Dharmasraya sudah sesuai dengan aturan.

“Terkait isu yang beredar bahwa KPU Dharmasraya berada di bawah tekanan dari berbagai pihak, perlu kami sampaikan bahwa KPU Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Segala hal yang kami laksanakan hari ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.

France tak membantah jika awalnya KPU tak memberikan akses Silon ke bapaslon Adi Gunawan-Romi. Hal itu didasarkan pada Putusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Tapi, kenyataannya LO bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Putusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul,” jelasnya.

Silon tersebut katanya, baru diberikan setelah surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO bapaslon Adi Gunawan-Romi pada 3 September 2024.

Lalu katanya lagi, pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB, PKS dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi.

“Sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 4 September 2024, KPU Dharmasraya telah mengeluarkan jawaban atas surat permohonan PKS dan Partai NasDem. Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan PKS dan NasDem. Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon,” tutupnya.

Sementara itu Adi Gunawan menyampaikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.

“Kami akan segera laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Sumbar dan RI serta ke Mahkamah Konstitusi,” sebutnya kepada sejumlah wartawan.

Dia mengklaim, mereka sudah bertindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Namun sangat disayangkan, banyak sekali hambatan dan gangguan.

“Kami sampai saat ini masih tetap menghormati dan menghargai seluruh tahapan-tahapan yang ada. Kami masih memakai akan sehat dan hati nurani. Kami tidak akan melakukan anarkis atau tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya. (rdr) 

Exit mobile version