PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand Feri Amsari menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya yang tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra. Ia menilai KPU tak serius menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini.
“KPU RI dan KPUD sedang lucu-lucunya,” ujar Feri Amsari dikutip dari akun X @feriamsari, Kamis (5/9/2024).
Seperti diketahui, KPU membatalkan pendaftaran Adi Gunawan-Romi dengan alasan LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Alasanya lain karena tidak adanya persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara FH Unand ini, alasan yang dikemukakan KPU tersebut tak masuk di akal. Pasalnya tak mungkin partai yang memisahkan diri harus minta izin kepada partainya. Dia mempertanyakan keseriusan KPU dalam konstestasi Pilkada 2024 ini.
“Alasan KPU: partai yang memisahkan diri harus minta izin partai koalisi sebelumnya. Ya bagaimana mungkin, KPU sehat?” tanya Feri yang pernah menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) 2017-2023.
Seharusnya kata Feri, KPU tidak memperumit proses pendaftaran bapaslon ini kalau memang tujuannya untuk menghindari Pilkada kotak kosong di Dharmasraya.
“Setelah daerah bercalon tunggal diberi perpanjangan pendaftaran untuk mencegah Pilkada Kotak Kosong, eh KPU memperumit proses pendaftaran calon baru,” tutur Managing Partner Themis Indonesia Law Firm.
Sebelumnya, KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem. Alasannya, LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.
“Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu bapaslon yang pendaftarannya ditolak, Adi Gunawan menyampaikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.
“Kami akan segera laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Sumbar dan RI serta ke Mahkamah Konstitusi,” sebutnya kepada sejumlah wartawan. (rdr)