PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem. Alasannya, LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.
“Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Menurut France, ditolaknya pendaftaran Adi Gunawan-Romi karena belum memenuhi syarat.
“Perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27-29 Agustus 2024,” terangnya.
France membantah jika KPU berada di bawah tekanan. Menurutnya, proses yang dilakukan KPU Dharmasraya sudah sesuai dengan aturan.
“Terkait isu yang beredar bahwa KPU Dharmasraya berada di bawah tekanan dari berbagai pihak, perlu kami sampaikan bahwa KPU Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Segala hal yang kami laksanakan hari ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.
France tak membantah jika awalnya KPU tak memberikan akses Silon ke bapaslon Adi Gunawan-Romi. Hal itu didasarkan pada Putusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Tapi, kenyataannya LO bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Putusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul,” jelasnya.