“Setelah daerah bercalon tunggal diberi perpanjangan pendaftaran untuk mencegah Pilkada Kotak Kosong, eh KPU memperumit proses pendaftaran calon baru,” tutur Managing Partner Themis Indonesia Law Firm.
Sebelumnya, KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem. Alasannya, LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.
“Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu bapaslon yang pendaftarannya ditolak, Adi Gunawan menyampaikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.
“Kami akan segera laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Sumbar dan RI serta ke Mahkamah Konstitusi,” sebutnya kepada sejumlah wartawan. (rdr)