PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pascapendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra bakal menempuh sejumlah upaya hukum. Dalam waktu dekat, pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem ini bakal melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setelah pendaftaran kita ditolak, tentu kita akan melakukan sejumlah upaya hukum. Di antaranya melakukan sengketa proses pemilu di Bawaslu, PTUN hingga MK. Kalau memang kita mengganggap komisioner KPU itu melakukan pelanggaran hukum bisa sampai ke DKPP. Cuma opsi kita sampai saat ini belum sampai ke situ (DKPP, red),” kata bakal calon wakil bupati Dharmasraya Romi Siska Putra melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).
“Tujuan kita adalah bagaimana proses pencalonan ini diterima oleh KPU. Kita fokus sekarang adalah hak konstitusi kita mendaftar ke KPU diterima oleh KPU,” imbuh Romi.
Romi menyebut, dirinya bersama tim saat ini tengah mempersiapkan semua kelengkapan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Dalam dua hari ini kita sedang menyiapkan berkas. Sekarang sedang proses (penyiapan berkas, red),” sebutnya.
Romi optimistis upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Bawaslu diterima dan pendaftaran pasangan calon ini diterima KPU Dharmasraya. “Kita optimis, pendaftaran kita diterima KPU,” ujarnya.
Terkait pendaftarannya yang ditolak KPU, Romi tak ingin berspekulasi. Menurutnya persoalan utama terletak pada juknis (petunjuk teknis) pendaftaran. “Kalau saya lihat ini, ada persoalan di juknisnya. Karena yang terjadi seperti ini tidak di Dharmasraya saja, ada sejumlah daerah di Indonesia juga terjadi persoalan yang sama,” tutur Romi.
Diberitakan sebelumnya, KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem. Alasannya, LO bakal pasangan calon ini hanya menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.
“Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Dharmasraya France Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024). (rdr)