PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional tempat penyimpanan sementara atau (stockpile) batu bara di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.
“Perintah penghentian sementara kegiatan operasional mulai berlaku sejak hari ini, sampai terbitnya izin dan pemenuhan persyaratan serta perizinan berusaha kegiatan stockpile batu bara,” kata Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan penghentian kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas stockpile yang dinilai sudah meresahkan sejak beberapa bulan terakhir.
Pemkab Dharmasraya, kata dia langsung merespons keluhan masyarakat melalui instansi terkait untuk melakukan verifikasi mengenai kegiatan stockpile yang berada di Nagari Sungai Rumbai Timur dan Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, dan Dinas perhubungan, secara keseluruhan aktivitas stockpile benar tidak memiliki izin,” katanya.