PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan telah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan stockpile batu bara ilegal yang berlokasi di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasinya, laporan tersebut dilayangkan oleh warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Pihak terlapor dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan Sumbar.
Masyarakat menilai dua instansi tersebut gagal dan tidak bernyali menghentikan operasi sejumlah stockpile batu bara Ilegal. Padahal sebelumnya telah sempat ditutup lantaran mencemari udara di pemukiman warga setempat.
Empat perusahaan stockpile batu bara yang dinilai telah mengganggu kesehatan warga Pampangan Parak Laweh berada di bawah PT Semesta Andalan Energi (PT SAE), CV Alva Elang (CV AE), PT Andalan Trans Nusantara (PT ATN).
Selanjutnya, PT Eka Mineral Indonesia (PT EMI) PT Chandra Pilar Bumi (PT CPB), serta PT Citra Perdana Coal (PT CPC).
Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Tomi Adam mengatakan, warga
Pampangan Parak Laweh sebelumnya telah menempuh berbagai cara untuk membebaskan lingkungan dan rongga pernafasan mereka dari sesaknya abu batu bara.
“Warga telah pernah melaporkan empat perusahaan itu kepada Polda Sumbar terkait tindak pidana pencemaran lingkungan. Namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar muat batu bara seperti biasa,” katanya dinukil Radarsumbar.com dari laman Haluan, Kamis (28/3/2024) malam.
Kemudian, Tomi juga sangat menyayangkan laporan warga tidak ditanggapi oleh pihak Pemko Padang maupun Pemprov Sumbar. Pengabaian itu, katanya, merupakan bentuk kezaliman pengusaha dan negara terhadap masyarakat lemah.
“Kami mendata lebih dari 60 orang warga telah mengalami dampak kesehatan dan ekonomi dari beraktivitasnya stockpile batu bara ilegal ini. Pemerintah seolah diam, tutup mata dan telinga seakan-akan kalah dengan pengusaha,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan dugaan potensi kerugian negara atas beroperasinya stockpile batu bara ilegal selama beberapa tahun tanpa tersentuh hukum dan aturan.
“Pemko yang seharusnya serius memantau dan mengawasi seluruh kegiatan investasi, malah mengaku kecolongan bahwa empat perusahaan stockpile tersebut yang telah beroperasi bertahun-tahun ini tidak punya izin,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta belum berkomentar terkait laporan ke Ombudsman Sumbar tersebut.
Pesan singkat dan panggilan seluler yang dialamatkan kepada Kepala DLH Kota Padang itu juga belum direspons hingga berita ini dirampungkan.