Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi K 8446 GS yang dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi yang berisi BBM jenis bio solar. Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 galon yang berisi sekitar 30 liter bio solar, satu buah selang kecil, satu unit ponsel dengan foto barcode BBM, dan satu lembar STNK mobil Mitsubishi Strada.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami kasus ini lebih dalam. “Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus pelaku adalah memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM bersubsidi secara melawan hukum,” jelas AKP Evi Hendri.
Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (rdr/ant)
Komentar