Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dharmasraya, Pelaku Ditangkap dengan Mobil Dimodifikasi

Satreskrim Polres Dharmasraya melihatkan pelaku dan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Markas Polres Dharmasraya, Selasa (11/2/2025)

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

PULAUPUNJUNG,RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Koto Besar.

“Benar, kami telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Iptu Evi Hendri Susanto, di Pulau Punjung, Selasa.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial HK (34), yang diduga sebagai pelaku. Ia ditangkap di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, pada Kamis (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi K 8446 GS yang dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi yang berisi BBM jenis bio solar. Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 galon yang berisi sekitar 30 liter bio solar, satu buah selang kecil, satu unit ponsel dengan foto barcode BBM, dan satu lembar STNK mobil Mitsubishi Strada.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Dharmasraya melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami kasus ini lebih dalam. “Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus pelaku adalah memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM bersubsidi secara melawan hukum,” jelas AKP Evi Hendri.

Pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (rdr/ant)

Exit mobile version