PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan ada perubahan prioritas penggunaan dana desa pada 2023, salah satunya Bantuan langsung tunai (BLT) tahun ini maksimal hanya 25 persen.
“Jadi untuk BLT dana desa pemerintah nagari hanya boleh mengalokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, tidak lagi 40 persen seperti pada tahun sebelumnya saat pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Yuli Adri, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Pusat mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berapa waktu lalu, dan juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Ia berharap kebijakan itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, karena imbas dari perubahan itu jumlah penerima BLT secara otomatis akan berkurang.
“Secara psikologi di tengah masyarakat nantinya akan menjadi tanda tanya, kami minta masyarakat dapat memahami ini, di sisi lain dengan perubahan ini pemerintah nagari akan bisa lebih leluasa menggunakan dana desa untuk merealisasikan program-program yang ada,” ungkapnya.
Ia mengatakan secara umum dana desa 2023 diperuntukkan untuk program infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan mendukung program prioritas nasional seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan BLT.
Menurut dia pemerintah nagari tidak harus melaksanakan program infrastruktur 50 persen untuk padat karya mandiri, program-program infrastruktur boleh dilakukan lebih leluasa sepanjang kegiatan prioritas telah dilaksanakan.
“Kemudian prioritas delapan persen untuk penanganan COVID-19 sudah tidak ada lagi. Program pemberdayaan masyarakat boleh padat karya, seperti pemanfaatan lahan kosong pertanian dan perkebunan, serta pengembangan wisata nagari,” ujarnya.
Alokasi Dana Desa pada 2023 untuk Kabupaten Dharmasraya sebanyak Rp52,9 miliar mengalami kenaikan sekitar Rp9 miliar dibandingkan 2022 sekitar 43 miliar, kata dia.
Ia mengemukakan penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap, 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Sementara untuk enam nagari mandiri (desa adat) penyaluran hanya dua tahap 60 dan 40 persen. Ia berharap dengan meningkatnya pengalokasian dana desa tahun ini agar menuntut keseriusan pemerintah nagari dalam mengelola keuangan sehingga program kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara tokoh masyarakat Mualimin berharap kepada wali nagari (kepala desa adat) untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari. “Saya juga berharap penggunaan dana desa tahun ini harus melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jangan asal membuat program kegiatan saja,” ujarnya. (rdr/ant)