PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengemukakan ada perubahan prioritas penggunaan dana desa pada 2023, salah satunya Bantuan langsung tunai (BLT) tahun ini maksimal hanya 25 persen.
“Jadi untuk BLT dana desa pemerintah nagari hanya boleh mengalokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, tidak lagi 40 persen seperti pada tahun sebelumnya saat pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya, Yuli Adri, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Pusat mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berapa waktu lalu, dan juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Ia berharap kebijakan itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, karena imbas dari perubahan itu jumlah penerima BLT secara otomatis akan berkurang.
“Secara psikologi di tengah masyarakat nantinya akan menjadi tanda tanya, kami minta masyarakat dapat memahami ini, di sisi lain dengan perubahan ini pemerintah nagari akan bisa lebih leluasa menggunakan dana desa untuk merealisasikan program-program yang ada,” ungkapnya.
Ia mengatakan secara umum dana desa 2023 diperuntukkan untuk program infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan mendukung program prioritas nasional seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan BLT.