Karyawan JNT Dharmasraya Bakar Kantor dan Curi Uang Rp385 Juta

Pelaku melakukan aksinya pada 7 Juni 2022 lalu. Untuk menghilangkan barang bukti, L membakar sejumlah dokumen dan kantor.

Pelaku pembakaran kantor JNT Sitiung dan mencuri uang Rp385 juta ditangkap polisi di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (23/1/2023) lalu. (Dok. Polres Dharmasraya)

Pelaku pembakaran kantor JNT Sitiung dan mencuri uang Rp385 juta ditangkap polisi di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (23/1/2023) lalu. (Dok. Polres Dharmasraya)

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang karyawan ekspedisi JNT Dharmasraya karena mencuri uang ratusan juta dan membakar kantor tempat ia bertugas.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial L, 24 tahun.

“Dia kami tangkap di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (23/1/2023) lalu,” katanya dikonfimasi radarsumbar.com via seluler, Jumat (27/1/2023) siang.

Angga mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 7 Juni 2022 lalu. Untuk menghilangkan barang bukti, L membakar sejumlah dokumen dan kantor.

Selain membakar kantor, pelaku juga mencabut rekaman kamera pengawas (CCTV) agar jejaknya hilang.

Pelaku beraksi sendiri, dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dan memanjat pintu belakang lantai dua kantor tersebut.

“Total uang yang dicuri pelaku mencapai Rp385 juta. Usai beraksi, dia kabur hingga kami tangkap di Sumsel,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rdr-008)

Exit mobile version