PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pascapendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Dharmasraya 2024, Adi Gunawan-Romi Siska Putra bakal menempuh sejumlah upaya hukum. Dalam waktu dekat, pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem ini bakal melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setelah pendaftaran kita ditolak, tentu kita akan melakukan sejumlah upaya hukum. Di antaranya melakukan sengketa proses pemilu di Bawaslu, PTUN hingga MK. Kalau memang kita mengganggap komisioner KPU itu melakukan pelanggaran hukum bisa sampai ke DKPP. Cuma opsi kita sampai saat ini belum sampai ke situ (DKPP, red),” kata bakal calon wakil bupati Dharmasraya Romi Siska Putra melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).
“Tujuan kita adalah bagaimana proses pencalonan ini diterima oleh KPU. Kita fokus sekarang adalah hak konstitusi kita mendaftar ke KPU diterima oleh KPU,” imbuh Romi.
Romi menyebut, dirinya bersama tim saat ini tengah mempersiapkan semua kelengkapan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Dalam dua hari ini kita sedang menyiapkan berkas. Sekarang sedang proses (penyiapan berkas, red),” sebutnya.