PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jeriken dari SPBU di Kabupaten Dharmasraya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama yakni 15 Februari 2023.
Dalam kasus pertama petugas menangkap seorang pelaku berinisial EP (33) yang ditangkap pada Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku ini ditangkap bersama barang bukti satu unit truk yang mengangkut 19 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Pertamina Nomor 13.275.505. Jorong Parik Tarajak Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian tujuh unit jeriken dalam kondisi kosong yang dibawa menggunakan mobil tersebut. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi.
Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindakalnjuti informasi dan pada Rabu (15/2/2023) petugas menemukan aksi tersebut.