Ia mengemukan Satuan Intelkam Polres Dharmasraya telah menerbitkan sekitar 100 lembar SKCK bagi masyarakat yang akan maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sampai 6 Mei 2023.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis dan Penyeleggara KPU Dharmasraya, Adriadi mengemukan SKCK tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon legislatif Pemilu 2024.
“SKCK tetap wajib, karena sebagai syarat permohonan untuk menerangkan penerbitan surat keterangan dari pengadilan,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024 dari partai politik (parpol) hingga kini, kata dia.
“Sampai hari keenam ini belum ada partai yang mengajukan bakal caleg, kalau untuk berkonsultasi mengenai syarat sudah banyak. Namun, ada sekitar 12 partai sudah mengkonfirmasi hari pendaftaranya,” katanya.
Ia menambahkan pendaftaran bahkan calon legislatif dimulai 1 sampai 14 Mei. Untuk hari terakhir penerimaan pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB. (rdr/ant)