Kasus Pria yang Larikan Perempuan Muda di Dharmasraya Berakhir Damai

Terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan ibu korban, sehingga berujung kepada pelaporan polisi dan berakhir perdamaian.

Perdamaian antara pelaku yang diduga melarikan anak bawah umur dan keluarga korban. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)

Perdamaian antara pelaku yang diduga melarikan anak bawah umur dan keluarga korban. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)

PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi memfasilitasi perdamaian antara pria yang diduga melarikan seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi mengatakan, pelaku J (30) sempat berbisnis menjual jagung dengan ibu korban berinisial SAA (15).

“Jadi hubungannya ini sudah seperti layaknya keluarga, pelaku dan ibu korban sempat berbisnis, kemudian pecah kongsi,” kata Heri kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (18/5/2023).

Dalam kasus tersebut, kata Heri, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan ibu korban, sehingga berujung kepada pelaporan polisi dan berakhir perdamaian.

“Ini yang amat kami sayangkan, pelaku ini tak memberi tahu ibu korban, di tengah persoalan bisnis keduanya. Korban sudah berada di kediaman J ini selama lebih kurang tiga minggu di Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Pelaku J, kata Heri, tidak dijebloskan ke penjara lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya restorative justice yang diambil. “Keduanya sepakat berdamai, kasus dinyatakan selesai,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah dalam keterangan resmi yang diterima mengatakan bahwa langkah restorative justice diambil berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” katanya.

Menurutnya, jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.

“Tidak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” katanya.

Melalui restorative justice pula, kata Nurhadiansyah, dapat memberikan solusi terbaik, melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak, dalam hal ini antara tersangka dan korban.

“Langkah kami ambil karena keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version