PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan seorang pemuda yang nekat mengancam seorang tenaga pengamanan (Satpam) pabrik sawit dengan sebilah parang di Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku berinisial RK (18), warga Jorong Sakato, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku kami amankan pada Jumat (9/6/2023) malam di Simpang 3, Jorong Sakato, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (12/6/2023).
Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan RK berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/VI/2023/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 7 Juni 2023 tentang pengancaman dengan kekerasan.
Kejadian berawal di saat korban bernama Refli Nobera yang berprofesi sebagai Satpam melarang pelaku RK mengambil dan mengumpulkan berondolan sawit di lokasi perkebunan milik PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) Kiliran Jao.
Namun, RK tidak terima ditegur oleh korban emosi dan mengancam korban menggunakan sebilah parang. “Korban bersama pihak perkebunan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sitiung I Koto Agung.”
“Dan pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Nurhadiansyah. (rdr-008)