Cerita Pemuda di Dharmasraya Maafkan Pelaku Penganiayaan Dirinya usai Terlibat Cekcok

Penganiayaan itu terjadi di saat korban terlibat cekcok dengan teman pelaku yang berinisial D.

Pelaku dan korban penganiayaan di Pulau Punjung berdamai. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya )

Pelaku dan korban penganiayaan di Pulau Punjung berdamai. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya )

PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang korban penganiayaan pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan dirinya hingga babak belur di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (2/7/2023) dini hari di Jorong Pasar Lama, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cendri mengatakan, korban berinisial JL (23) dan pelaku berinisial RD (29).

“Mereka berdamai setelah menempuh restorative justice,” kata Iin via keterangan tertulis, Senin (3/7/2023) malam.

Iin mengatakan, penyelesaian damai melalui restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, serta saksi-saksi yang didampingi oleh anggota Unit Reskrim Pulau Punjung.

“Penganiayaan itu terjadi di saat korban terlibat cekcok dengan teman pelaku yang berinisial D. Tidak terima, rekan D, yakni pelaku JL langsung memukul korban dan mengakibatkan bibir korban mengalami luka,” katanya.

Iin tidak menampik bahwa korban sempat membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/B/17/VII/2023/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 2 Juli 2023 tentang perkara penganiayaan.

“Pada akhirnya, korban mencabut laporannya dan bersepakat berdamai dengan pelaku,” katanya.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah menjelaskan, restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Namun, proses tersebut harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi penyidik. Seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” imbuh Kapolres. (rdr)

Exit mobile version