6 Pemandu Karaoke Ditangkap Satpol PP-Damkar Dharmasraya, Razia Diduga Bocor

Diduga razia yang kami lakukan bocor, ada berbagai tempat hiburan malam karaoke tanpa izin yang sudah tutup, tidak ada aktivitas alias sepi.

Razia Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya pada Senin (25/9/2023) dini hari. (Foto: Dok. Istimewa)

Razia Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya pada Senin (25/9/2023) dini hari. (Foto: Dok. Istimewa)

PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak enam pemandu lagu di tempat hiburan malam Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

Mereka ditangkap dalam razia yang digelar aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut pada Senin (25/9/2023) dini hari.

“Razia ini berawal dari laporan masyarakat setempat,” kata Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin via keterangan tertulis.

Syafrudin mengatakan, masyarakat melaporkan terkait maraknya tempat hiburan malam karaoke tanpa izin yang menggunakan jasa wanita pemandu karaoke tanpa izin.

Selain itu, kata Syafrudin, razia dilakukan juga berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya yang mengatur regulasi terkait hiburan malam.

“Sebanyak enam orang kami amankan di tempat hiburan malam,” katanya.

Namun, dalam razia yang dilakukan, Syafrudin tak menampik bahwa banyak tempat karaoke yang sudah tutup sebelum waktunya.

“Diduga razia yang kami lakukan bocor, ada berbagai tempat hiburan malam karaoke tanpa izin yang sudah tutup, tidak ada aktivitas alias sepi,” katanya.

Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, kata Syafrudin, akan terus menggencarkan razia di tempat hiburan malam tanpa izin dan penginapan atau hotel yang menerima pasangan di luar status atau ikatan pernikahan berada di dalam satu kamar. (rdr)

Exit mobile version