“Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan,” katanya. Ia mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan tersebut tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, kata dia. Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari, tambah dia. (ant)