Polres Dharmasraya Sita Tiga Senpi Rakitan, Pemilik Klaim Hanya Digunakan untuk Jaga Kebun dan Berburu

"Senjata api rakitan ini diamankan bersama 30 selongsong dan dua butir amunisi kaliber 7,6 mm dan 5,5 mm"

Kapolres AKBP Anggun Cahyono (dua kiri), Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (dua kanan) melihatkan barang bukti senjata api rakitan, Rabu (29/9). (Antara/Ilka Jensen)

PULAU PUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dari tersangka PG (25) di Jorong Baru, Nagari Bonjol.

“Senjata api rakitan ini diamankan bersama 30 selongsong dan dua butir amunisi kaliber 7,6 mm dan 5,5 mm,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan PG ditangkap pada Selasa (28/9) di kediamannya Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan hasil pengembangan dari tersangka FMR.

Ia mengatakan saat ditangkap tersangka menyembunyikan senjata api berserta selongsong dan amunisi di semak-semak kebun miliknya. Setelah dilakukan pencarian tiga pucuk senjata api ditemukan dengan diikat kain. Ia menjelaskan senjata api rakitan tersebut dibeli dari tersangka FMR dengan harga Rp5,5 juta, satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp1 juta, dan satu pucuk lagi sudah dimilikinya sejak lama.

“Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan,” katanya. Ia mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas kepemilikan tersebut tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, kata dia. Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari, tambah dia. (ant)

Exit mobile version