PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi pelatihan bagi saksi partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Maradis, di Pulaupunjung, Kamis, mengatakan fasilitasi pelatihan saksi dimaksudkan agar mereka memiliki pemahaman dalam setiap tahapan proses pemungutan suara sehingga bisa mengantisipasi potensi pelanggaran.
“Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelatihan saksi parpol atau tim kampanye Pemilu 2024 sangat penting dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada saksi dari parpol.
“Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah dari Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu. Karena itu, penting bagi kami untuk memberikan bekal kepada saksi,” katanya.
Ia berharap saat hari pemungutan nanti saksi yang diutus partai politik itu adalah orang yang memahami tugasnya, karena saksi bukan hanya melihat dan mendengar saja tetapi juga turut memantau serta mengawasi proses pungut hitung.
“Kami menyarankan partai politik mengutus dan menunjuk saksi yang benar-benar memiliki latar belakang yang baik dan bisa bertugas secara profesional,” ujarnya.
“Saksi ini ada dua, yaitu satu di dalam dan satu di luar, jadi harus diperhatikan dengan benar tugas saksi untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mengemukakan sangat terbuka dengan informasi dan konsultasi terkait dengan pemilu 2024, oleh sebab itu kepada partai politik tidak sungkan datang ke kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamaatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh parpol peserta pemilu 2024, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, tim kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), insan pers, dan Panwaslu Kecamatan Se-Dharmasraya. (rdr/ant)
Komentar