Data tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan kelayakan oleh nagari di bawah koordinasi kecamatan dan ditetapkan melalui musyawarah nagari.
Ia juga mengatakan bahwa ferifikasi dan divalidasi data ini bertujuan agar bantuan atau intervensi yang diberikan kepada penduduk miskin ekstrem tepat sasaran.
Selain itu, Bapelitbang bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait mencoba menggali potensi serta program kegiatan yang mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Solok.
Asisten II Kabupaten Solok Deni Prihatni juga mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan meningkatkan kualitas implementasi berbagai program dan kegiatan serta penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
“Diharapkan dengan adanya koordinasi bersama, kita bisa memaksimalkan potensi program intervensi kemiskinan ekstrem, sehingga pemerintah Kabupaten Solok dapat mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Solok punya tugas bersama untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem ini, dan ia harapkan hasil kesepakatan rapat dirumuskan kembali, sehingga jelas apa yang akan ditindaklanjuti ke depannya, sehingga angka kemiskinan ekstrem yang tercatat sebanyak 1.890 jiwa atau 0,49 persen ini dapat menjadi 0 persen. (rdr/ant)