2. Tidak menggunakan segala bentuk media sosial selama menjalani masa pidana di dalam Lapas Kelas III Alahanpanjang.
3. Tidak mengulangi atau melakukan tindak Pidana selama menjalani masa pidana di dalam Lapas Kelas III Alahanpanjang
4. Akan menggunakan sarana dan prasarana baik itu Handphone atau video call di tempat yang telah disediakan oleh Lapas Kelas III Alahanpanjang.
Di akhir acara, Kalapas memberikan pengarahan kepada seluruh WBP, agar seluruh WBP Lapas Kelas III Alahanpanjang melaksanakan Komitmen bersama ini dengan sesungguh-sungguhnya dan apabila melanggar bersedia menerima sanksi seperti pencabutan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan akan dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtib dalam hal adanya penggunaan alat komunikasi yang ilegal, Kalapas Alahanpanjang Matrios berpesan bahwa semua bentuk alat komunikasi yang digunakan harus yang legal yang disediakan oleh lapas sesuai aturan yang berlaku, serta beliau berpesan jangan adanya narkoba di lingkungan lapas ini, baik itu memakai/menggunakan atau memperjualbelikan.
Kegiatan komitmen bersama ini berjalan dengan aman, tertib, lancar dan hikmat dengan Kesediaan seluruh WBP Lapas Kelas III Alahanpanjang tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dilaksanakan. (rdr/ant)