PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok non-aktif dari Partai Demokrat Lucki Efendi (33) yang tersangkut kasus narkotika, disebut-sebut bisa menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Solok Raya, AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, Lucki Efendi bisa menjalani rehabilitasi dan penanganan dari sisi penanganan secara hukum, medis, psikis maupun sosial.
“Ada hak-hak tersangka penyalahguna (narkoba) yang harus dipenuhi, baik oleh aparat penegak hukum, instansi terkait dan elemen masyarakat lainnya, seperti pendampingan hukum oleh pengacara, penanganan secara medis, penanganan psikis dan penanganan sosial,” kata Saifuddin, Kamis (12/1/2023).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 silam ini mengatakan, seseorang yang terlibat penyalahgunaan atau pecandu narkotika tidak bisa mutlak dipandang sebagai orang jahat.
Justru sebaliknya, Saifuddin menyebut bahwa mereka yang terlibat dalam pusaran itu merupakan orang yang butuh pertolongan, baik secara medis, psikis, maupun sosial. “Namun, jika kita memandang dari aspek penegakan hukum tentu berbeda, karena aparat penegak hukum memang bekerja dalam hal penindakan,” katanya.
Namun dari sisi BNN, katanya, memandang kasus penyalahgunaan narkotika dalam segi pencegahan dan penanganan. Upaya pencegahan dilakukan agar masyarakat tidak terjerat dan dilakukan rehabilitasi jikalau sudah terjerat. “Pada prinsipnya kami memandang kasus narkoba dari segi pencegahan dan penanganan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap dan menahan Lucki Efendi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap oleh Polres Solok setelah sempat dibuntuti usai melakukan transaksi barang haram tersebut pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Lucki Efendi merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dari Partai Demokrat. Data yang berhasil dihimpun Radarsumbar.com, Lucki Efendi merupakan pria kelahiran Lubuk Selasih, 6 April 1990. (rdr-008)