PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok non-aktif dari Partai Demokrat Lucki Efendi (33) yang tersangkut kasus narkotika, disebut-sebut bisa menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Solok Raya, AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, Lucki Efendi bisa menjalani rehabilitasi dan penanganan dari sisi penanganan secara hukum, medis, psikis maupun sosial.
“Ada hak-hak tersangka penyalahguna (narkoba) yang harus dipenuhi, baik oleh aparat penegak hukum, instansi terkait dan elemen masyarakat lainnya, seperti pendampingan hukum oleh pengacara, penanganan secara medis, penanganan psikis dan penanganan sosial,” kata Saifuddin, Kamis (12/1/2023).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 silam ini mengatakan, seseorang yang terlibat penyalahgunaan atau pecandu narkotika tidak bisa mutlak dipandang sebagai orang jahat.