Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sangat penting dan bermanfaat terhadap kesejahteraan pekerja juga menghindari tuntutan hukum dikemudian hari yang pastinya akan mengganggu kelancaran dan keberlangsungan usaha.
Dengan adanya minimal tiga Perlindungan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja, dan berdampak pada loyalitas dan produktivitas pekerja kepada perusahaan.
Dia menjelaskan, PWBD yang telah dikunjungi diberikan sosialisasi dan pemahaman secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahapannya terjadwal sampai pada batas tertentu untuk segera didaftarkan sebagai peserta dan semua terencana,” ujarnya.
Saat ini katanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dan Badan Usaha telah bekerja sama dengan Dinas PTSPNaker Kabupaten Solok dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar Wilayah tiga, Kejaksaan Negeri Kota Solok serta Kepolisian.
“Kami akan limpahkan kasus hukumnya kepada Dinas PTSPNaker Kabupaten Solok, Kejari Kota Solok dan Kepolisian terkait perusahaan yang tidak mematuhi Undang-Undang,” kata dia. (rdr/ant)