PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Solok menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemberi kerja dan pekerja sektor pariwisata.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Minggu, mengatakan, langkah strategis BPJamsostek dibuktikan dengan menyisir Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) yaitu villa, hotel, glamping dan lainnya yang ada di Alahan Panjang dengan memberikan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan melalui kunjungan langsung dan disusul surat resmi.
“Penyisiran PWBD di Alahan Panjang bertujuan untuk menertibkan perusahaan sektor pariwisata yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJamsostek katanya, mensinyalir 20 potensi PWBD di daerah Alahan Panjang dan diyakini masih banyak yang belum terdata.
Dia menyebutkan, seharusnya pemberi kerja sadar dan memahami bahwa karyawannya itu adalah aset (capital) perusahaan, karena itu harus diperhatikan dan disejahterakan.
Kesejahteraan karyawan katanya, bukan hanya persoalan upah tetapi juga perlindungan jaminan sosial tenagakerjanya wajib diperhatikan.