AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Untuk lebih meningkatkan literasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Cabang Solok memberikan edukasi bagi peserta setelah berhenti kerja pada saat mereka pengajuan klaim, agar mereka tetap melanjutkan kepesertaan BPJamsostek sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, jika memiliki aktivitas ekonomi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, pada 9 Agustus 2023 lalu ada petani di Kabupaten Solok meninggal tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan ini diketahui saat ahli waris bermaksud untuk mengajukan pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
“Peserta bernama Gusral Agus, berdasarkan data BPJamsostek sebelumnya pernah bekerja di PT. Pelita Harta Jaya sejak Februari 1999 sampai Januari 2000 dan berdasarkan informasi dari ahli waris sejak berhenti bekerja, Almarhum mencari nafkah sebagai petani tetapi tidak lagi sebagai peserta jaminan sosial dan ini sangat disayangkan,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Ia mengatakan, BPJAMSOSTEK Cabang Solok turut berduka cita, dan sangat menyesalkan adanya pekerja yang meninggal tanpa adanya perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, apalagi yang bersangkutan meninggal saat sedang menjalankan aktivitasnya sebagai petani.
Apabila yang bersangkutan telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja dengan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman plus beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Kalau penghasilan yang dilaporkan minimal Rp1 juta saja, maka santunan yang didapatkan sebesar Rp70 Juta”ujarnya.
Hal ini katanya, menjadi catatan penting bagi BPJAMSOSTEK, untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan Program BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini penting apalagi setelah adanya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjelaskan prioritas negara saat ini adalah agar setiap orang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia sudah menyebutkan pada pasal 28 H ayat 3, bahwa setiap orang berhak jaminan sosial, dan jaminan sosial di Indonesia saat ini ada dua yaitu Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Artinya jika warga negara merupakan Pekerja maka mereka berhak mendapatkan dua jaminan sekaligus yaitu jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh hidupnya 24 jam dilindungi oleh negara.
Dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Solok saat ini sudah diterbitkan surat edaran Sekda Kabupaten Solok untuk percepatan sistem keagenan di setiap Nagari untuk memudahkan masyarakat pekerja mendaftar secara mandiri dan akses layanan manfaat Program, Harapan kita agar 74 nagari di Kabupaten itu segera terbentuk dan efektif sistem keagenannya untuk memudahkan pekerja mendaftar sebagai Peserta BPJansostek di Kantor Wali Nagari.
Pemerintah Kabupaten Solok juga telah melindungi sekitar 1.500 orang pekerja rentan melalui APBD pada tahun 2022, dan BPJAMSOSTEK juga sedang berproses koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar pekerja rentan juga dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Baznas Kabupaten Solok ataupun Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan.
Hal ini juga supaya coverage share BPJamsostek yang saat ini hanya 25 persen di Kabupaten Solok agar terus meningkat.
Andaipun, masyarakat pekerja yang masuk kategori rentan belum beruntung saat ini untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, pada dasarnya mereka masih bisa menjadi peserta sehubungan iuran yang dibayarkan terjangkau hanya Rp16.800 per orang setiap bulan dengan keunggulan bahwa manfaat dapat diterima langsung tanpa menunggu masa aktif kepesertaan, tanpa adanya denda jika terlambat membayar iuran, dan tanpa harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang terdata pada Kartu Keluarganya.
“Kami berharap kedepannnya tidak ada lagi masyarakat pekerja yang tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah program negara yang dikelola oleh Badan Hukum Publik bersifat nirlaba (non profit oriented),” katanya.
Selain itu ia berharap semua masyarakat pekerja juga mempersiapkan diri dengan baik untuk ahli waris jika suatu saat mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja atau meninggal dunia.
Meskipun santunan yang didapatkan nantinya tak dapat menggantikan kecacatan atau kematian, setidaknya bisa mengurangi beban ahli waris. (rdr/ant)