AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Untuk lebih meningkatkan literasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Cabang Solok memberikan edukasi bagi peserta setelah berhenti kerja pada saat mereka pengajuan klaim, agar mereka tetap melanjutkan kepesertaan BPJamsostek sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, jika memiliki aktivitas ekonomi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, pada 9 Agustus 2023 lalu ada petani di Kabupaten Solok meninggal tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan ini diketahui saat ahli waris bermaksud untuk mengajukan pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
“Peserta bernama Gusral Agus, berdasarkan data BPJamsostek sebelumnya pernah bekerja di PT. Pelita Harta Jaya sejak Februari 1999 sampai Januari 2000 dan berdasarkan informasi dari ahli waris sejak berhenti bekerja, Almarhum mencari nafkah sebagai petani tetapi tidak lagi sebagai peserta jaminan sosial dan ini sangat disayangkan,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Ia mengatakan, BPJAMSOSTEK Cabang Solok turut berduka cita, dan sangat menyesalkan adanya pekerja yang meninggal tanpa adanya perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, apalagi yang bersangkutan meninggal saat sedang menjalankan aktivitasnya sebagai petani.
Apabila yang bersangkutan telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja dengan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman plus beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Kalau penghasilan yang dilaporkan minimal Rp1 juta saja, maka santunan yang didapatkan sebesar Rp70 Juta”ujarnya.
Hal ini katanya, menjadi catatan penting bagi BPJAMSOSTEK, untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan Program BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini penting apalagi setelah adanya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjelaskan prioritas negara saat ini adalah agar setiap orang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia sudah menyebutkan pada pasal 28 H ayat 3, bahwa setiap orang berhak jaminan sosial, dan jaminan sosial di Indonesia saat ini ada dua yaitu Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.