SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok Dr Dendi MA mengingatkan Bupati Solok Epyardi Asda, bahwa Bupati bukanlah penguasa tunggal di Kabupaten. Dia meminta Epyardi bekerja sesuai dengan peraturan perundangg-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
“Fraksi PPP juga mengingatkan Bupati bukanlah penguasa Kabupaten Solok, tapi kepala daerah. Karena ini bukanlah negara kerajaan, saudara tolong mengatur daerah ini sesuai perundang-undangan, jangan semaunya saja,” kata Dendi dalam pandangan fraksi Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, pekan lalu.
Bahkan, F-PPP juga memberikan catatan-catatan lain untuk Bupati yang baru memimpin Kabupaten Solok beberapa bulan terakhir ini. Katanya, Fraksi PPP mengingatkan kepada Bupati, Pokok Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang telah ditetapkan dalam APBD tidak ada alasan untuk dipindahkan.
“Kecuali dengan alasan refocusing anggaran, tidak bisa dialihkan kepada yang lain. Kalau recofusing kita bisa terima, tapi dialihkan kepada yang lain kita tidak bisa terima,” katanya.
Dendi melanjutkan, revisi anggaran dan refocusing adalah amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/2020, masalah revisi anggaran mesti dibahas antara badan Banggar dengan OPD. “Kami juga mempertanyakan mengenai 1.700 THL (tenaga harian lepas) yang diberhentikan. Padahal waktu kampanye, Bupati menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan tenaga honor, sekarang malah diberhentikan,” katanya.
Dendi juga mempertanyakan pembagian zakat yang diserahkan oleh Bupati di kediamannya. Padahal, zakat berasal dari dana Baznas Kabupaten Solok. “Fraksi PPP Mengusulkan kepada Proyekda 2022, untuk merancang ke dalam Ranperda tentang pemekaran nagari. Karna ini menguntungkan,” katanya yang akan menunggu jawaban Bupati pada sidang berikutnya. (rdr)
Komentar