AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok, Sumbar mempermudah perizinan UMKM untuk memperoleh izin usaha dalam bentuk penerbitan Nomor Identitas Berusaha (NIB) serta menggratiskan penerbitan AHU PT perorangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok Aliber Mulyadi di Solok, Senin mengatakan layanan tersebut dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM mendapatkan legalitas usahanya melalui penerbitan NIB yang merupakan pintu gerbang menuju perizinan lainnya.
“Sesuai regulasi perizinan berusaha melalui UU Ciptaker, ada keharusan DPMPTSP melakukan pelayanan bergerak. Jadi tidak hanya di kantor, tapi juga harus mendekatkan pelayanan di masyarakat, salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pelaku usaha,” ujar dia.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat berupa kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil.
Selain itu, kegiatan tersebut juga didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Turut hadir dan memberikan pembekalan secara langsung Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto.
Kakanwil beserta jajaran memberikan pembekalan dan sekaligus penerbitan AHU badan usaha berupa PT. Perorangan dengan biaya yang terjangkau, yaitu Rp50 ribu dan pendaftaran merk.
Pada kesempatan tersebut, untuk membantu para pelaku usaha di Kabupaten Solok, Haris juga menggratiskan penerbitan AHU PT. Perorangan.
“Bagi para pelaku usaha yang hari ini ada KTP dan NPWP, bisa langsung kita cetak saat ini ditempat dan biayanya kita yang bayarkan,” ujar Haris.