AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, akan memberi hadiah berupa uang senilai Rp10 juta kepada masyarakat yang menemukan, menolak, dan berani melaporkan kepada pemerintah daerah atau KPU setempat jika ada politik uang dari oknum kontestan Pemilu 2024.
“Kami bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan,” kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu.
Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak akan membiarkan praktik yang dapat merusak integritas dan keadilan Pemilu 2024.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen kuat untuk menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, bersih, jujur, adil, dan transparan,” ujar dia.
Selain itu, Bupati juga sering menyampaikan saat kunjungan kerja ke setiap nagari (desa) dan kecamatan bahwa akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memerangi dan melaporkan jika menemukan adanya politik uang.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keberlangsungan pemilu yang adil, Bupati mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye menggunakan uang atau materi lainnya, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan politik uang yang terjadi.