Selain melakukan penyergapan, Tim Phantom Polres Payakumbuh itu juga melakukan penggeledahan di bagian dalam dan luar rumah.
Di sana, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar terbungkus plastik warna putih yang disimpan dalam rak lemari ruang tamu.
Hasil interogasi polisi, 14 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik tersangka BN yang dibelinya dari seorang buronan seharga Rp1,8 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu timbangan elektrik, satu telepon seluler (ponsel), satu paks plastik bening dan uang Rp150 ribu, hasil dari penjualan sabu-sabu sebelumnya oleh tersangka BN.
“Dari lokasi penangkapan, kami kemudian mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Aiga Putra. (rdr)