SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial RD (23) yang diduga nekat merudapaksa (tindakan pencabulan) terhadap seorang anak bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri hingga 10 kali.
Warga Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap polisi berdasarkan LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 2 Februari 2023.
“Korban masih berusia sangat kecil, delapan tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo, Selasa (14/2/2023).
Elvis mengatakan, RD telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Desember 2022 di kediaman pelaku.
“Total sudah 10 kali korban dirudapaksa (dicabuli), hubungan keduanya ini adalah tetangga,” ungkapnya.
Saat ini, polisi baru menerima laporan terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan pelaku dari satu korban.
“Sejauh ini baru satu korban, namun kami masih tetap mencari tahu sudah sejauh mana dan berapa lama dia melakukan aksi keji tersebut,” tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel Polres Limapuluh Kota. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melibatkan unsur dari instansi terkait untuk pemulihan mental dan psikologis korban. (rdr-008)