SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial RD (23) yang diduga nekat merudapaksa (tindakan pencabulan) terhadap seorang anak bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri hingga 10 kali.
Warga Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap polisi berdasarkan LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 2 Februari 2023.
“Korban masih berusia sangat kecil, delapan tahun,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo, Selasa (14/2/2023).
Elvis mengatakan, RD telah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Desember 2022 di kediaman pelaku.