SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Polsek Tampan dikabarkan menciduk dua orang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) di Hotel Jatra, Pekanbaru, Senin (13/3/2023) karena diduga menggunakan narkoba.
Dikutip dari suara.com, kedua anggota legislatif dari Kabupaten Limapuluh Kota, itu berinisial FD dan AE. Mereka ditangkap dengan dua orang rekannya yang bernama MA dan FM.
Mereka diduga melakukan pesta narkoba di hotel itu. Tapi kemudian kepolisian membebaskan FD dan AE karena kurangnya alat bukti.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menyampaikan kalau dua anggota dewan tersebut bukanlah salah penangkapan. Berdasarkan informasi yang didapat, mereka diduga sedang pesta sabu.
“Itu bukan salah tangkap. Berawal adanya informasi pesta sabu di sebuah hotel di Pekanbaru,” terang Kombes Pria Budi, Kamis (16/3/2023).