SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial M (52) harus mendekam dan berlebaran di dalam sel karena kasus penyerangan terhadap istrinya sendiri.
Warga Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh.
“Ia ditangkap karena menyerang istrinya sendiri menggunakan pisau. Sabetan pisau itu membuat anggota tubuhnya mengalami luka robek,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Jumat (21/4/2023).
Laman 1 dari 2 Laman