SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk berkoordinasi terkait perbedaan jumlah data pemilih yang belum memiliki KTP-el.
“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dan Disdukcapil ini harus dicek dimana perbedaannya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Payakumbuh, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 di salah satu hotel di Payakumbuh.
Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra yang juga dihadiri Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon, anggota Bawaslu Limapuluh Kota Zumaira, Disdukcapil, Kesbangpol, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan data dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang telah diumumkan, terdapat lebih dari 15 ribu pemilih pada Pemilu 2024 yang belum memiliki KTP-el.
Sementara data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota hanya ada 11 ribu-an pemilih yang belum memiliki KTP-el.
“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dengan Disdukcapil, hasil pantauan kita sementara perbedaan terjadi karena data yang dimiliki capil fokus kepada pemilih pemula,” kata dia.
Untuk data yang di KPU, sambungnya, sudah tergabung dari data pemilih pemula, disabilitas sampai dengan masyarakat yang memang belum memiliki identitas kependudukan.
“Tentu kita mendorong agar KPU dan Disdukcapil nantinya saling berkoordinasi untuk memastikan perbedaan data tersebut,” ujarnya.
Selain itu terkait masih tingginya angka data pemilih yang belum memiliki KTP-el, pihaknya sudah mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan percepatan perekaman.
“Sehingga tidak terjadi kekosongan data pemilih ketika menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Harapan kita itu agar daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan pada 21 Juni nanti sudah data yang lebih akurat,” ujarnya
Sementara terkait tindak lanjut pengumuman DPSHP oleh KPU, pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk melakukan jemput bola dengan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih.
Hal tersebut dilakukan karena masih minimnya masyarakat yang mau melapor terkait DPSHP yang telah diumumkan.
“Seluruh PKD dan Panwascam turun ke daerah-daerah rawan serta masyarakat yang potensial tidak terdata. Jika nantinya ada yang tidak terdaftar ini yang nantinya akan disurati KPU dan jajaran untuk memasukan mereka ke dalam daftar pemilih,” kata dia. (rdr/ant)