SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk berkoordinasi terkait perbedaan jumlah data pemilih yang belum memiliki KTP-el.
“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dan Disdukcapil ini harus dicek dimana perbedaannya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Payakumbuh, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 di salah satu hotel di Payakumbuh.
Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra yang juga dihadiri Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon, anggota Bawaslu Limapuluh Kota Zumaira, Disdukcapil, Kesbangpol, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan data dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang telah diumumkan, terdapat lebih dari 15 ribu pemilih pada Pemilu 2024 yang belum memiliki KTP-el.
Sementara data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota hanya ada 11 ribu-an pemilih yang belum memiliki KTP-el.
“Terkait adanya perbedaan data pemilih yang belum memiliki KTP-el antara KPU dengan Disdukcapil, hasil pantauan kita sementara perbedaan terjadi karena data yang dimiliki capil fokus kepada pemilih pemula,” kata dia.