SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 49 kilogram ganja kering disita polisi dari seorang pemuda berinisial G. Barang haram tersebut disebut-sebut dikendalikan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Warga Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap polisi pada Selasa (5/9/2023) malam.
“Ganja itu kami temukan di rumah pelaku yang sudah dikemas,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Kamis (7/9/2023).
Di kediaman G itu, kata Ricardo, pihaknya menemukan 49 paket ganja dan sembilan batang rokok yang terbuat dari ganja, pembungkus ganja beserta satu telepon seluler (ponsel) dan kartu seluler.
“Pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti kami ikut sita,” katanya.