SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka mencegah Maladministrasi pemberhentian perangkat nagari, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Datuak Bandaro Rajo untuk menginisiasi penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberhentian aparatur nagari.
Langkah tersebut sebagai bentuk penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota nomor 1 tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam pemberhentian Perangkat Nagari Di Kabupaten Limapuluh Kota.
Berkas itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Mazwar, Rabu (21/11/2023).
“Kami sengaja memilih Limapuluh Kota karena memang ada kemajuan yang dibuat oleh Bupati Limapuluh Kota,” katanya via keterangan tertulis.
Yefri mengeklaim bahwa Kabupaten Limapuluh Kota membuat kemajuan dengan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan verifikasi administrasi pemberhentian aparatur nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari.
“Hal itu perlu disempurnakan oleh Pemkab Kabupaten Limapuluh Kota dengan membuat SOP dan juknis,” katanya.
Selain menyusun SOP, Ombudsman juga menyarankan Pemkab Limapuluh Kota menyusun konsep kebijakan evaluasi kinerja aparatur nagari, peningkatan kompetensi Wali Nagari dan Perangkat secara terstruktur mengenai tata kelola Pemerintahan Nagari.
Kemudian, melakukan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, khususnya tentang prosedur dan administrasi pemberhentian perangkat nagari.