Ia meminta sosialisasi yang massif baik dari pemerintah dan media ke masyarakat karena dapat memberikan informasi yang baik serta meningkatkan pemahaman bagi warga di Sumatera Barat mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
“Sudah ada beberapa proses yang dilakukan sebelumnya, jangan sampai ada penambahan, partisipasi aktif kita semua diperlukan untuk menyampaikan untuk memberikan solusi permasalahan,” katanya.
Kepala Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Faisal Rahman menjelaskan beberapa prosedur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hak sebagai WNI.
“Permohonan kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon dengan syarat antaranya dokumen pribadi disertai surat keterangan keimigrasian, kesehatan, berlaku baik, domisili. Setelahnya Kemenkumhan membentuk tim pemeriksa menentukan kelayakan pemohon,” kata Faisal.
Ia menyebut ada delapan subjek anak berkewarganegaraan ganda sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, l serta pasal 5 dan pasal 21.
“Terdiri dari anak dengan ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA dan ibu WNI, anak luar kawin ibu WNA dan diakui oleh ayahnya WNI, anak yang dilahirkan di luar Indonesia yang menganut asa Ius Soli dari ayah atau ibu WNI,” kata dia.
Selanjutnya anak luar kawin ibu WNI dan diakui oleh ayahnya WNI, anak WNI usia bawah lima tahun yang diangkat atau adopsi oleh WNA, anak usia bawah 18 tahun dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta anak usia bawah lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh WNI.
Ia menegaskan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya,” pungkas Faisal. (rdr/ant)