Program perlindungan anak yang dimaksud, kata dia, adalah seperti pencegahan kekerasan terhadap anak, respon apabila ada anak berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, dan lain-lain.
Kini, di Mentawai telah kami fasilitasi PATBM pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sikakap, sekarang memfasilitasi pembentukan dan penguatan pada desa-desa yang ada di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan dengan total 13 desa.
Program Manager Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan sebagai lembaga masyarakat yang menjadi fasilitator PATBM sejak 2016, saat pertama kali program ini dicanangkan oleh KPPPA RI di setiap provinsi.
Kala itu Sumatera Barat menujuk dua daerah sebagai daerah percontohan implementasi PATBM ini. Sekarang dapat dirasakan bahwa betapa pentingnya mendorong peranan masyarakat untuk terlibat aktif menyukseskan program perlindungan anak.
Peranan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan perlindungan anak di daerah untuk menghadirkan sistem perlindungan anak sehingga dimasa mendatang terwujudnya kabupaten kota layak anak.
Kemudian, kata dia, dengan adanya kewenangan pemerintah desa berdasarkan asas otonomi daerah, sehingga desa memiliki anggaran desa untuk melaksanakan program dan kebijakan tingkat desa.
Kedepan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini dapat dianggarkan karena ini adalah upaya menyukseskan SDGs Desa yang mempunyai 18 point dan 8 Tipologi. Untuk point nomor 5 dan tipologi nomor 6 SDGs Desa mengatur tentang Desa Ramah. (rdr/ant)